Hakim Tolak Praperadilan; Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Sah
Apa Kabar Magelang — PENETAPAN Tersangka Sah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Keputusan ini menguatkan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap sah secara hukum.
Kronologi Singkat Kasus dan Proses Praperadilan
Pada 5 September 2025, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019‑2022.
Nadiem lalu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2025, menggugat keabsahan penetapan tersangka dan penahanannya. Tim kuasa hukumnya berargumen bahwa tidak ada bukti permulaan yang cukup dan bahwa audit kerugian negara belum dilakukan oleh instansi yang berwenang.
Dalam sidang praperadilan, jaksa dari Kejagung membeberkan bahwa mereka telah mengumpulkan bukti yang dianggap sah, termasuk empat alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, pemeriksaan terhadap 113 saksi, dokumen surat, petunjuk, dan bukti elektronik.
Baca Juga: Puluhan Ribu Warga Australia Turun ke Jalan Dukung Palestina di Sydney dan Melbourne
PENETAPAN Tersangka Sah Hakim Argumentasi Kejagung vs Kuasa Hukum
Kejagung:
Menyatakan bahwa proses penyidikan sudah dilakukan secara matang dan sesuai prosedur. Sebelum status tersangka disematkan, Nadiem diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi pada 23 Juni, 15 Juli, dan 4 September 2025.
Proses audit dari pihak BPKP sudah dilakukan, termasuk ekspos antara penyidik dengan auditor BPKP.
Kejaksaan mengajukan agar hakim menolak permohonan praperadilan dengan menyatakan bahwa penetapan tersangka telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Kuasa Hukum Nadiem:
Mengklaim bahwa penetapan tersangka dilakukan secara prematur karena belum ada audit kerugian negara yang definitif.
Menilai bahwa ada cacat formil dan materiil dalam proses hukum yang dilakukan, seperti kurang jelasnya perbuatan pidana yang dituduhkan dan bukti yang digunakan.
Mengharapkan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, untuk membatalkan penetapan tersangka tersebut bila dianggap tidak sah.
Implikasi Keputusan Hakim dan Status Hukum Nadiem
Dengan ditolaknya praperadilan, status tersangka Nadiem Makarim dianggap sah menurut hukum, yang berarti penyidikan terhadapnya dapat terus berjalan.
Keputusan ini juga memperkuat posisi Kejagung dalam menindak kasus korupsi pengadaan teknologi di lembaga negara, khususnya Kemendikbudristek.
Namun, kuasa hukum Nadiem tetap memiliki opsi hukum selanjutnya, termasuk menjaga agar persidangan dan proses pembuktian dilakukan secara transparan dan adil. Apa yang menjadi perhatian besar adalah pembuktian kerugian negara dan bukti-bukti material lain yang dikemukakan selama persidangan.
Kesimpulan
Penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan Chromebook kini secara resmi diakui sah oleh sistem hukum Indonesia setelah hakim menolak permohonan praperadilan. Kejagung menyebut bahwa semua prosedur sudah dipenuhi, termasuk adanya bukti yang cukup dan pemeriksaan saksi yang mendukung. Di sisi lain, pihak Nadiem mempertanyakan beberapa aspek prosedural dan materiil, terutama terkait bukti dan audit kerugian negara. Keputusan ini membuka babak selanjutnya dalam proses hukum, di mana pembuktian lebih lanjut akan menjadi pusat perhatian publik.

