Dior Dior Dior

Pengunjung Kota Lama Semarang Kaget Tarif Parkir Rp 30.000, Ini Penjelasan Dishub

Dior

Pengunjung Kota Lama Semarang Kaget Tarif Parkir Rp 30.000, Dishub Beri Klarifikasi Panjang

Apa Kabar Magelang — Pengunjung Kota Lama Semarang Kawasan wisata Kota Lama Semarang kembali menjadi sorotan publik, bukan karena keindahan arsitektur kolonialnya, melainkan karena keluhan pengunjung yang merasa kaget setelah dikenai tarif parkir hingga Rp 30.000. Video dan foto struk pembayaran yang beredar di media sosial memicu reaksi beragam dari masyarakat, sebagian menyebut tarif itu tidak wajar, terutama untuk kendaraan roda empat yang hanya parkir dalam durasi singkat.

Namun Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai kontroversi tersebut. Menurut pihak Dishub, tarif tersebut bukan pungutan sembarangan, tetapi memiliki dasar yang harus dipahami secara menyeluruh.

Dior

Pengunjung Kota Lama Semarang Pengunjung Kaget dan Melapor di Media Sosial

Keluhan bermula dari seorang wisatawan asal luar kota yang memarkir mobilnya di salah satu kantong parkir di kawasan Kota Lama. Ia mengaku hanya berkunjung sekitar 20–30 menit untuk mengambil gambar di beberapa titik favorit wisatawan.

Saat hendak keluar, juru parkir menyebut tarif parkir mobil Rp 30.000, yang membuat pengunjung tersebut kaget. Ia pun membagikan pengalaman itu ke media sosial, disertai caption bernada kecewa.

Unggahan tersebut sontak menyebar luas dan menuai ribuan komentar. Banyak warganet mempertanyakan aturan parkir di kawasan wisata ikonik itu, sebagian lain menduga adanya parkir liar.Pengunjung Kota Lama Semarang Kaget Tarif Parkir Rp 30.000, Ini Penjelasan  Dishub


Baca Juga: Kendala Pencarian Korban Hilang Longsor Cibeunying Cilacap, Begini Kondisinya

Penjelasan Dishub: Termasuk Zona Wisata Khusus

Menanggapi hal tersebut, Dishub Kota Semarang menegaskan bahwa tarif parkir Rp 30.000 bukan tarif resmi reguler, melainkan tarif tertentu yang berlaku di lahan parkir swasta atau area yang dikelola pihak ketiga.

Dishub menyebut bahwa:

Tarif parkir resmi untuk mobil di Kota Lama jauh lebih rendah.

Beberapa titik di Kota Lama dikelola oleh pengelola kawasan atau penyewa lahan yang menyiapkan area parkir khusus, bukan oleh Dishub secara langsung.

Tarif parkir dapat berbeda jika dikelola pihak swasta, terutama di area wisata yang ramai.

Dalam pernyataannya, pihak Dishub menambahkan bahwa mereka tidak menetapkan tarif hingga Rp 30.000 untuk parkir biasa. Jika tarif tersebut diberlakukan, maka kemungkinan berasal dari parkir khusus berfasilitas, seperti area parkir yang memiliki pos keamanan, petugas resmi, atau tarif flat tanpa hitungan jam.


Pengunjung Kota Lama Semarang Akan Ada Tindakan Jika Terbukti Parkir Liar

Meski demikian, Dishub mengakui bahwa kasus semacam ini seringkali berhubungan dengan praktik parkir liar atau operator tidak resmi yang memanfaatkan tingginya kunjungan wisatawan.

Dishub berjanji melakukan:

Pengecekan lokasi, memastikan apakah area tersebut berada dalam pengawasan resmi.

Penindakan kepada juru parkir liar jika terbukti menetapkan tarif tidak sesuai aturan.

Pemasangan papan tarif parkir resmi di lebih banyak titik untuk mencegah kesalahpahaman.

Jika ditemukan pelanggaran, Dishub bekerja sama dengan Satpol PP akan menertibkan juru parkir yang mematok tarif kelewat tinggi.


Pengelola Kota Lama Siapkan Sistem Parkir Terpadu

Pengelola Kawasan Kota Lama Semarang juga menyampaikan rencana untuk menerapkan sistem parkir terpadu untuk menghindari polemik serupa. Sistem yang dirancang antara lain:

Tarif parkir digital melalui aplikasi atau QR Code.

Lokasi parkir terpusat sehingga lebih mudah dipantau.

Pengawasan petugas berseragam untuk memperjelas mana area parkir resmi.

Hal ini dilakukan karena Kota Lama merupakan salah satu destinasi wisata paling padat di Jawa Tengah, terutama pada akhir pekan dan libur panjang.


Pengunjung Diminta Waspada dan Perhatikan Tanda Resmi

Untuk sementara, Dishub meminta pengunjung lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. Disarankan untuk:

Memastikan titik parkir memiliki papan tarif resmi.

Meminta karcis parkir sebelum membayar.

Menggunakan area parkir yang dikelola pemerintah atau operator yang sudah terdaftar.

Pengunjung juga dianjurkan segera melapor jika mengalami pungutan yang tidak wajar melalui layanan pengaduan Dishub.


Penutup

Polemik tarif parkir Rp 30.000 di Kota Lama Semarang menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap layanan wisata. Dishub menegaskan bahwa tarif tersebut bukan bagian dari aturan resmi, dan masyarakat diimbau lebih teliti memilih tempat parkir. Sementara itu, pemerintah dan pengelola kawasan berkomitmen memperbaiki sistem agar kejadian serupa tidak terulang.

Dior